Bidik Fakta
Berkas

Berkas · Hukum & Kriminal ·

Polisi Tetapkan Tersangka setelah Gelar Perkara Kebakaran Lahan Lubuk Buah

Rubrik
Hukum & Kriminal
Tanggal
Penyusun
Redaksi Bidik Fakta
Waktu baca
1 menit
Polisi Tetapkan Tersangka setelah Gelar Perkara Kebakaran Lahan Lubuk Buah

MUSI BANYUASIN - Gelar perkara kebakaran lahan Lubuk Buah di ruang rapat Sat Reskrim Polres Muba, Senin (2/11/2026), sekitar pukul 16.00 WIB, menghasilkan penetapan JP sebagai tersangka. Berdasarkan laporan Polsek Batanghari Leko, dugaan pembakaran lahan itu ditingkatkan ke penyidikan.

Kebakaran di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, diketahui Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 14.00 WIB. Tim patroli karhutla mendatangi titik api dengan area terbakar dilaporkan sekitar 0,25 hektare. JP diamankan untuk dimintai keterangan.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, JP mengakui membakar sisa pembukaan lahan yang mengering dengan korek api. Polisi menyebut ia ingin menanam cabai serta sayuran setelah lahan dibakar dan padam.

Hamparan sekitar 30 hektare yang sudah digarap pemilik lahan dengan alat berat turut tercatat, bukan sebagai luas kebakaran. Olah lokasi juga mencatat sekitar 60 tanaman sawit dalam enam baris dan sekitar 150 bibit sawit belum ditanam di polybag sekitar pondok.

Barang bukti meliputi satu korek api hijau merek Tokai serta dua batang kayu terbakar. Penyelidikan berawal dari Laporan Informasi Nomor R / LI / 94 / XI / 2026 tanggal 1 November 2026.

Laporan menyebut Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penanganan penyidikan selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba. Penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah.

Berkas terkait