Bidik Fakta
Berkas

Berkas · Hukum & Kriminal ·

Periode April 2021–Agustus 2023 Disebut dalam Dakwaan Kasus e-Batara Pos

Rubrik
Hukum & Kriminal
Tanggal
Penyusun
Redaksi Bidik Fakta
Waktu baca
1 menit
Periode April 2021–Agustus 2023 Disebut dalam Dakwaan Kasus e-Batara Pos

PALEMBANG — Jaksa menyebut periode April 2021 hingga Agustus 2023 dalam uraian dugaan penyimpangan layanan BTN e-Batara Pos di Air Sugihan Kanan, Kabupaten OKI. Perkara tersebut kini telah mendapat putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang pada Rabu, 4 November 2026.

Menurut laporan SUMEKS.CO/Sumeks, Alim Anwar Mursid diangkat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan pada 5 April 2021. Dalam jabatan itu ia memiliki kewenangan sebagai petugas loket untuk menerima dan mengeluarkan dana tabungan nasabah.

Dakwaan yang diberitakan sumber menguraikan dugaan penarikan tanpa izin pemilik rekening, setoran yang tidak masuk sistem, serta uang remise yang tidak seluruhnya disetorkan ketika pengosongan kas. Rincian tersebut merupakan uraian jaksa, bukan temuan peliputan mandiri media ini.

Majelis yang diketuai Pitriadi SH MH menjatuhkan penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti lebih dari Rp4,3 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayar, aset disita dan dilelang; jika tidak cukup, terdapat pidana tambahan 4 tahun 3 bulan.

Tim penasihat hukum masih akan mempelajari putusan. Riza Faisal Ismed SH belum menyatakan apakah pihak terdakwa menerima atau mengajukan upaya hukum.

Foto: Fdl/SUMEKS.CO. Dokumentasi persidangan dari artikel sumber.

Sumber: SUMEKS.CO/Sumeks — https://sumeks.disway.id/headline/read/800490/eks-kepala-pos-air-sugihan-korupsi-layanan-btn-e-batara-rp467-miliar-dihukum-65-tahun-penjara

Berkas terkait