Satgas Anti Premanisme Polres Way Kanan Bekuk diduga Pelaku Pemerasan di Jalinsum Way Kanan

Way Kanan– Tim Satuan Tugas Anti Premanisme dan kejahatan jalanan Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan terduga pelaku pemerasan kepada seorang sopir truk angkutan batubara di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba, Way Kanan. Rabu, 14 Mei 2025.

Terduga pelaku berinisial ER (33) berdomisili Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menerangkan ini merupakan respon cepat Polres Way Kanan terkait adanya laporan warga terkait adanya tindak pidana terhadap sopir truk dan petugas berhasil mengamankan diduga pelaku pemerasan.

Pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wib, korban sampai di rumah makan Simpang Setia Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan lalu dihampiri oleh seseorang laki laki yang tidak dikenal dan meminta uang senilai Rp. 1,4 juta rupiah.

Apabila korban tidak memberikan uang tersebut, diduga pelaku mengancam akan memutar balikkan atau memecahkan kaca kendaraan truck angkutan batu-bara tersebut. Karena terancam korban lalu memberikan uang kepada diduga pelaku.

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas dari Tim Satgas Anti Premanisme Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at sekitar pukul 16.15 Wib saat sedang melakukan patroli di Jalinsum Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku, tanpa disertai perlawanan saat di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya diduga pelaku berikut barang bukti berupa 14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000 ribu rupiah dibawa ke Polres Way Kanan guna proses lebih lanjut.

Jika terbukti diduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasatreskrim menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan jika kerap mendapatkan gangguan berupa pemerasan, pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke Polres Way kanan akan ditindak lanjuti,”tambahnya.

(icongPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *