GP Ansor Lampung Utara Kecam Tuduhan Perbudakan di Pesantren: “Kami Menolak Framing dan Fitnah terhadap Dunia Pendidikan Islam”

Lampung Utara, 14 Oktober 2025 — Tayangan program Xpose Trans7 yang disiarkan pada 13 Oktober 2025 menuai kontroversi publik setelah menayangkan laporan berjudul dugaan “perbudakan di pesantren.” Tayangan tersebut menampilkan testimoni dan visual yang menggambarkan para santri seolah-olah diperlakukan secara tidak manusiawi di sebuah pesantren di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua PC GP Ansor Lampung Utara, Sahabat Hidrikal Mukroh, menyampaikan keberatan keras terhadap isi tayangan tersebut yang dinilai tidak berimbang dan cenderung memframing pesantren secara negatif.

“Kami tidak menolak kritik, tetapi kami menolak fitnah. Pesantren adalah tempat mendidik, bukan tempat memperbudak. Kami menuntut hak jawab dan klarifikasi yang adil agar masyarakat tidak disesatkan oleh pemberitaan yang tidak utuh,” tegas Hidrikal Mukroh dalam keterangan resminya, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang berperan penting dalam membentuk generasi bangsa yang berilmu dan berakhlak mulia. Karena itu, pemberitaan yang bersifat sepihak dan tanpa verifikasi mendalam sangat berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan.

Langkah Konkret GP Ansor Lampung Utara

Dalam pernyataan resminya, GP Ansor Lampung Utara akan menempuh sejumlah langkah konkret sebagai bentuk respons terhadap tayangan tersebut:

  1. Kajian Hukum dan Etika Media
    Menugaskan tim hukum GP Ansor Lampung Utara untuk menelaah isi tayangan Xpose terkait kemungkinan pelanggaran kode etik jurnalistik dan pencemaran nama baik terhadap pesantren.
  2. Surat Klarifikasi dan Hak Jawab ke Trans7
    Mengirim surat resmi kepada redaksi Xpose dan manajemen Trans7 untuk meminta klarifikasi serta hak jawab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Koordinasi dengan PW dan PP GP Ansor
    Melakukan koordinasi dengan PW GP Ansor Lampung dan PP GP Ansor agar langkah yang diambil bersifat kolektif, terarah, dan sesuai prinsip organisasi.
  4. Konferensi Pers dan Edukasi Publik
    Menyelenggarakan konferensi pers di tingkat daerah guna meluruskan informasi yang beredar serta mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum terverifikasi.
  5. Pendampingan terhadap Pesantren yang Difitnah
    Memberikan pendampingan hukum dan moral kepada pesantren yang menjadi objek pemberitaan, demi menjaga reputasi lembaga serta marwah para kiai.

Hidrikal Mukroh juga mengajak seluruh pihak, terutama insan media, untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menghormati nilai-nilai keagamaan dalam setiap pemberitaan. Ia menekankan pentingnya menjaga keutuhan sosial dan menghindari narasi yang dapat menimbulkan stigma terhadap pesantren.

“Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan selalu mencari kebenaran melalui data serta klarifikasi yang sah,” pungkasnya.

Sumber: Kiriman Tim/Dok. Redaksi (Hidrikal Mukroh)
Editor Web: IcongPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *