Berkas · Pendidikan ·
Sosialisasi Sekolah Menjadi Bagian Kebijakan Rokok dan Vape Lampung Oktober 2026
- Rubrik
- Pendidikan
- Tanggal
- Penyusun
- Redaksi Bidik Fakta
- Waktu baca
- 1 menit

LAMPUNG - Sekolah diminta menyosialisasikan larangan rokok serta vape kepada siswa SMA/SMK Lampung dalam kebijakan yang diberitakan pada 21 Oktober 2026. Laporan detikSumbagsel menyebut Disdikbud menyiapkan sanksi bertahap, tetapi penanganannya harus mendidik dan melindungi hak siswa.
Dasarnya ialah Surat Edaran Nomor 400.3.8/23874/V.01/DP.2/2026 yang ditandatangani Thomas Amirico selaku Kepala Disdikbud pada 19 Oktober 2026. Aturan berlaku di seluruh area sekolah, dari toilet dan kantin hingga halaman, parkir, serta tempat ibadah.
Cakupannya juga meliputi ekstrakurikuler, upacara, dan kegiatan resmi di luar jam pelajaran. Membawa vape dalam tas tetap dilarang meski tidak digunakan. Penjualan atau peredaran kepada teman sekolah mendapat penanganan khusus berupa pembinaan, pemanggilan orang tua, serta sanksi sesuai tingkat pelanggaran, tanpa kekerasan fisik ataupun penghinaan.
Kredit foto: Foto: Ilustrasi vape (Dok. Shutterstock).
Sources: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716438/siswa-sma-smk-di-lampung-dilarang-bawa-vape-pelanggar-bakal-disanksi — Siswa SMA/SMK di Lampung Dilarang Bawa Vape, Pelanggar Bakal Disanksi
Sumber arsip: arusutama.site — https://arusutama.site/berita/larangan-rokok-dan-vape-lampung-berlaku-hingga-kegiatan-resmi-di-luar-jam-kelas [18]