Berkas · Ekonomi ·
Penertiban Data Kendaraan Jadi Tujuan Kebijakan Blokir Bengkulu pada Oktober 2026
- Rubrik
- Ekonomi
- Tanggal
- Penyusun
- Redaksi Bidik Fakta
- Waktu baca
- 1 menit

BENGKULU - Pembenahan data kendaraan bermotor menjadi salah satu harapan dari kebijakan blokir yang dijelaskan Bapenda Bengkulu pada 21 Oktober 2026. Penertiban itu juga ditujukan untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak.
Dalam laporan detikSumbagsel, Kepala Bapenda Hadianto menyebut 398 ribu kendaraan telah diblokir secara administrasi. Kendaraan dengan tunggakan 10 tahun atau lebih menjadi sasaran, mencakup roda dua serta roda empat.
Kendaraan warga dan pemerintah sama-sama tercakup jika memenuhi ketentuan. Di antara kendaraan yang disebut terdapat pelat merah dengan tunggakan lebih dari 10 tahun.
Bapenda saat itu masih menyediakan pemulihan status melalui pembayaran seluruh tunggakan, dilanjutkan pengurusan pembukaan blokir lewat sistem atau aplikasi. Sebelum pelunasan, administrasi tidak dapat berjalan normal; angka dan ketentuan ini merupakan catatan pemberitaan tanggal tersebut.
Kredit foto: Foto: Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan (Grandyos Zafna).
Sources: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716740/nunggak-pajak-10-tahun-ke-atas-398-ribu-kendaraan-di-bengkulu-diblokir — Nunggak Pajak 10 Tahun ke Atas, 398 Ribu Kendaraan di Bengkulu Diblokir
Sumber arsip: garisdepan.online — https://garisdepan.online/berita/bengkulu-terapkan-blokir-pajak-bagi-kendaraan-warga-dan-pemerintah [26]