Berkas · Pemerintahan ·
Bapenda Sebut Rp2,3 Miliar PBB-P2 IGM Merupakan Total Pokok dan Denda
- Rubrik
- Pemerintahan
- Tanggal
- Penyusun
- Redaksi Bidik Fakta
- Waktu baca
- 1 menit

PALEMBANG - Nilai Rp2,3 miliar yang disebut dalam penjelasan PBB-P2 Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) merupakan gabungan pokok dan denda menurut data Piutang Pajak Daerah Bapenda Kota Palembang, bukan angka pokok pajak semata.
Kepala Bapenda Kota Palembang Jamiah Haryanti memaparkan persoalan itu kepada media, Rabu 28 Oktober 2026, terkait pemasangan spanduk peringatan PBB-P2. Menurut Jamiah, yayasan pernah membayar PBB-P2, tetapi kewajiban sejak 2019 belum dipenuhi.
Angka tersebut disampaikan Bapenda sebagai catatan piutang pajak daerah. Sementara itu, riwayat perkara yang dipaparkan Bapenda merujuk penolakan gugatan IGM di PTUN Palembang pada 31 Oktober 2023, bukan pengumuman putusan pengadilan terbaru.
Dalam uraian pendukungnya, Bapenda juga mengutip hasil audit Tujuan Tertentu Inspektorat Kota Palembang tertanggal 12 Maret 2025. Menurut Bapenda, kesimpulan audit menempatkan Yayasan IGM sebagai objek PBB; Jamiah turut menyoroti penyewaan gedung serbaguna yang dinilainya komersial.
Adapun pemasangan spanduk, menurut Jamiah, didahului surat pemberitahuan, peringatan pertama dan kedua, serta pemberitahuan pemasangan media. Ia menyebut mediasi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palembang tidak dihadiri pihak yayasan.
Jamiah menegaskan tanggapan dan keberatan Yayasan IGM tetap dihormati Pemerintah Kota Palembang. Ia menjelaskan pemasangan spanduk sebagai langkah edukasi dan penertiban administratif, bukan untuk memojokkan, seraya menyatakan komitmen pemungutan pajak yang adil.
Disadur dari laporan SUMEKS.CO (Sumeks), 28 Oktober 2026. Sumber: https://sumeks.disway.id/headline/read/799830/bapenda-palembang-jelaskan-alasan-penertiban-pajak-yayasan-igm-langkah-pasang-spanduk-usai-mediasi-gagal
Foto: SUMEKS.CO. Bapenda Palembang memberikan penjelasan terkait PBB-P2 Yayasan IGM.